Suwit Creative – Sejak 1 Juli 2024, pemerintah Indonesia telah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) untuk produk Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng yang seringkali mengalami fluktuasi tajam. Harga ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2024, yang juga mengatur distribusi dan pasokan minyak goreng di pasar domestik.
Dengan penetapan HET ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, mengingat minyak goreng adalah salah satu kebutuhan pokok yang penting. Namun, kebijakan ini juga memiliki dampak yang signifikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti:
Biaya Produksi yang Meningkat
Bagi banyak UMKM, minyak goreng adalah bahan baku utama, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor kuliner. Kenaikan harga minyak goreng dapat menyebabkan peningkatan biaya produksi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga jual produk mereka. Jika HET Minyakita tidak dapat menekan harga minyak secara efektif di pasaran, UMKM mungkin harus menghadapi peningkatan biaya yang signifikan.
Penurunan Margin Keuntungan
Dengan biaya produksi yang lebih tinggi, UMKM mungkin harus menyesuaikan harga jual produk mereka. Namun, ini bukan solusi mudah karena harga yang terlalu tinggi bisa mengurangi daya beli konsumen. Akibatnya, margin keuntungan UMKM bisa menyusut, mengancam keberlangsungan usaha kecil yang sudah berjuang keras untuk bertahan.
Dampak pada Daya Saing
UMKM sering kali bersaing dengan bisnis yang lebih besar yang memiliki daya beli dan kemampuan negosiasi yang lebih kuat untuk mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah. Dengan kenaikan harga minyak, UMKM mungkin menghadapi kesulitan dalam mempertahankan daya saing mereka di pasar.
Ketidakpastian Pasokan
Kebijakan HET juga harus diimbangi dengan jaminan pasokan minyak goreng yang stabil. Jika terjadi kelangkaan, UMKM bisa mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga HET, memaksa mereka membeli dengan harga lebih tinggi di pasar gelap atau tidak resmi.
Untuk memitigasi dampak negatif ini, pemerintah perlu memastikan distribusi minyak goreng berjalan lancar dan UMKM mendapatkan dukungan yang memadai. Dukungan tersebut bisa berupa subsidi, pelatihan manajemen biaya, atau akses ke bahan baku alternatif yang lebih terjangkau.
Secara keseluruhan, penetapan HET untuk Minyakita adalah langkah yang baik untuk melindungi konsumen, tetapi dampaknya pada UMKM harus dikelola dengan cermat agar tidak menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan usaha kecil di Indonesia.***