Suwit Creative – Indonesia merupakan salah satu negara yang sering banget jadi tuan rumah konser-konser musik maupun fanmeeting bintang film kenamaan baik dari Indonesia maupun musisi dan artis mancanegara. Seperti yang kita tahu lewat media sosial, warga Indonesia itu termasuk yang suka menonton konser musik. Makanya, berita wacana pengenaan cukai pada tiket konser jadi bahasan yang lagi anget banget, nih.
Sebenernya gimana, sih? Jadi, semua isu ini berawal dari sebuah kuliah umum bertema “Menggali Potensi Penerimaan Cukai” yang diadakan di PKN STAN, dimana salah satu pengisinya adalah bapak Iyan Rubianto, Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam kesempatan itu, Iyan Rubianto menyampaikan adanya kemungkinan ekstensifikasi (perluasan) jenis cukai baru, salah satunya adalah tiket konser.
Mengutip dari Kompas, terkait hal ini Iyan Rubiyanto berkomentar, “Ini tiket hiburan, ini sampai sold out, sampai ada konser di Singapura, dan itu dibeli. Dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya,” ungkapnya.
Namun, faktanya melalui unggahan resmi di media sosial Instagram, Bea Cukai bilang kalau isu ekstensifikasi jenis cukai baru itu disampaikan dalam ruang lingkup akademik. Jadi konteksnya hanya usulan akademik saja bahkan belum masuk dalam kajian lebih lanjut.
Memang apa aja kategori barang yang kena cukai tuh apa aja? Mengutip dari Tempo, dalam Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, kriteria barang yang kena cukai adalah barang yang sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendaliin, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Berarti tiket konser jadi kena cukai nggak? Kita kawal terus aja perkembangannya, ya. Tapi buat jaga-jaga kita siapin dulu aja dana tambahan siapa tau beneran kena cukai!***